Kalteng
Kantah Verifikasi Batas Lahan Dukung Relokasi Sungai Barito

MUARA TEWEH, baritobersinar.news – Dalam rangka mendukung program relokasi permukiman masyarakat yang berada di bantaran Sungai Barito, Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Barito Utara melalui Seksi Survei dan Pemetaan bersama Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Barito Utara melaksanakan kegiatan pengecekan lapangan di Kelurahan Lanjas, Kamis (7/8/2025) lalu.
Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan kondisi aktual sejumlah patok batas tanah yang menjadi acuan dalam proses relokasi. Tim gabungan melakukan pengambilan beberapa titik sampel patok asli guna mencocokkan posisi fisik di lapangan dengan data pemetaan yang telah dimiliki sebelumnya.
Kepala Kantor Pertanahan Barito Utara, Primanda Jayadi, Senin (11/8/2025), menyampaikan bahwa pengecekan ini merupakan langkah penting untuk menjamin akurasi data spasial dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat terdampak relokasi.
“Pengecekan lapangan ini kami lakukan agar setiap data batas bidang tanah yang ada dapat dipastikan kebenarannya. Ini penting untuk mendukung proses legalisasi aset bagi masyarakat yang akan direlokasi dari bantaran Sungai Barito. Kami ingin memastikan bahwa proses ini berjalan secara transparan, akuntabel, dan sesuai regulasi,” jelasnya.
Lebih lanjut, Primanda menegaskan bahwa kegiatan ini juga menjadi bagian dari komitmen pemerintah untuk memberikan perlindungan hukum atas tanah kepada masyarakat, terutama dalam konteks pengadaan tanah untuk kepentingan umum.
“Kami berkomitmen agar masyarakat mendapatkan haknya secara adil dan tidak dirugikan dalam proses relokasi ini. Oleh karena itu, keakuratan data spasial menjadi sangat krusial,” tambahnya.
Pemerintah Kabupaten Barito Utara bersama Kantor Pertanahan akan terus berkoordinasi dalam tahapan-tahapan berikutnya, hingga proses relokasi dapat berjalan lancar serta memberikan manfaat nyata bagi warga yang terdampak. (adv/bbn).