DPRD Kabupaten Pulang Pisau
Fraksi DPRD Pulang Pisau Sarankan Penggabungan Dinas Demi Efisiensi Birokrasi

PULANG PISAU, baritobersinar.news – Sejumlah fraksi DPRD Kabupaten Pulang Pisau menyampaikan pandangan umum terhadap Raperda tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 4 Tahun 2016 mengenai Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Intinya, para wakil rakyat sepakat penataan ulang kelembagaan harus diarahkan pada efisiensi, efektivitas, serta peningkatan pelayanan publik.
Juru Bicara Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar), Suprapto, menilai rencana penggabungan dinas dan penataan perangkat daerah akan berjalan optimal jika menerapkan prinsip miskin struktur, kaya fungsi. “Penataan perangkat daerah harus menyesuaikan visi, misi, serta program prioritas pemerintah daerah agar sesuai kebutuhan dan kemampuan keuangan daerah,” tegas Suprapto, Senin (25/8/2025).
Fraksi Golkar juga menekankan pentingnya revisi Perda untuk menghasilkan regulasi yang rasional, proporsional, dan efisien. Selain itu, Golkar menyoroti lemahnya sinergi antar-perangkat daerah, ketertiban administrasi, serta persoalan kepegawaian yang dinilai masih perlu perhatian serius agar pelayanan publik lebih maksimal.
Dari Fraksi PDI Perjuangan, Mastuni berharap perubahan perda mampu menjadikan kelembagaan daerah lebih ramping namun efektif. “Perubahan ini harus benar-benar meningkatkan pelayanan publik, sehingga masyarakat Pulang Pisau bisa merasakan manfaat nyata dari kebijakan kelembagaan yang disusun,” ucapnya.
Sementara itu, Fraksi PPP melalui juru bicara Dewi Sartika pada prinsipnya menerima raperda tersebut dan siap membahasnya bersama eksekutif. Namun ia mengingatkan agar penyusunan dokumen raperda lebih lengkap sehingga dapat dipelajari fraksi sejak awal. PPP juga menyoroti persoalan fasilitas publik, termasuk perawatan lampu hias di Jalan Rey II yang banyak tidak berfungsi.
“Selain estetika, kondisi itu juga menyangkut kenyamanan dan keamanan masyarakat,” ujarnya. Fraksi NasDem-Gerindra melalui Dwi Erlina menyatakan perangkat daerah harus diarahkan agar lebih efektif dan fokus pada peningkatan pelayanan masyarakat. NasDem pun menerima pengantar raperda untuk dibahas lebih lanjut dalam rapat gabungan komisi.
Adapun Fraksi PKB-PAN yang disampaikan Hernal Ikis menekankan pentingnya penyesuaian nomenklatur sesuai PP Nomor 18 Tahun 2016 sebagai bagian dari reformasi birokrasi. “Penyederhanaan nomenklatur OPD menunjukkan keseriusan pemerintah dalam membangun kebijakan berbasis data yang relevan dengan tantangan zaman,” tegasnya.
PKB-PAN juga menilai sektor prioritas seperti pertanian, pariwisata, dan UMKM harus mendapat perhatian serius melalui riset serta inovasi terencana. Hernal menambahkan, setelah restrukturisasi OPD, evaluasi kinerja harus dilakukan secara transparan melalui audit independen dan laporan tahunan yang akuntabel.
Secara umum, seluruh fraksi DPRD Pulang Pisau sepakat bahwa penataan kelembagaan daerah mutlak dilakukan. Namun, hasil akhirnya harus benar-benar menjawab kebutuhan pembangunan, meningkatkan pelayanan publik, serta mendorong kesejahteraan masyarakat. (adv/bbn).