Connect with us

DPRD Kabupaten Murung Raya

DPRD Murung Raya Setujui KUA-PPAS 2026 dan Perubahan Perda Pajak Daerah

Published

on

PURUK CAHU, baritobersinar.news – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Murung Raya menggelar Rapat Paripurna ke-5 Masa Sidang III Tahun 2025 di ruang utama kantor DPRD, Kamis (23/10/2025).

Rapat paripurna ini dipimpin Ketua DPRD Murung Raya, Rumiadi, turut dihadiri Bupati Murung Raya Heriyus, unsur Forkopimda, serta anggota DPRD dari berbagai fraksi.

Dalam rapat ini, DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Murung Raya menandatangani nota kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) RAPBD Tahun Anggaran 2026, sekaligus menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Pajak dan Retribusi Daerah. Nota kesepakatan itu kemudian diserahkan secara resmi kepada Bupati Murung Raya.

Bupati Heriyus menyampaikan bahwa penyusunan KUA dan PPAS merupakan langkah strategis untuk mewujudkan visi, misi, serta pembangunan daerah yang berkelanjutan.

“KUA dan PPAS disusun berdasarkan evaluasi pelaksanaan APBD tahun sebelumnya, target pendapatan dan belanja daerah, serta prioritas pembangunan yang telah ditetapkan,” ujar Heriyus.

Ia menambahkan, KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026 dirancang secara sistematis dan berorientasi pada hasil (output), dengan tetap mengedepankan efisiensi dan pemerataan pembangunan di seluruh wilayah Murung Raya.

Heriyus juga menyampaikan apresiasi kepada jajaran DPRD atas kerja sama yang baik dalam pembahasan Raperda Perubahan atas Perda Nomor 21 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

“Pemerintah Kabupaten Murung Raya mendukung penuh arahan Gubernur Kalimantan Tengah agar setiap daerah berupaya meningkatkan penerimaan dari sektor pajak, terutama dari perusahaan-perusahaan, termasuk Pajak Kendaraan Bermotor dan Pajak Alat Berat,” jelasnya. (asd/bbn).