Banjarmasin
Pemkot Banjarmasin Perkuat Peran RT Tangani Sampah
BANJARMASIN, baritobersinar.news – Pemerintah Kota Banjarmasin memperkuat tata kelola pengelolaan lingkungan di tingkat rukun tetangga (RT) sebagai langkah strategis untuk mengatasi kondisi darurat sampah yang masih terjadi di kota tersebut. Minggu (15/2/2026).
Wali Kota Banjarmasin H. Muhammad Yamin HR menegaskan bahwa status darurat sampah masih diberlakukan karena persoalan pengelolaan sampah di kota itu belum sepenuhnya terselesaikan. Kondisi tersebut terjadi sejak penutupan Tempat Pemrosesan Akhir Sampah (TPAS) Basirih oleh Kementerian Lingkungan Hidup pada Februari 2025.
“Setahun sudah kota kita mengalami darurat sampah karena tidak bisa membuang sampah dalam jumlah besar lagi di TPAS Basirih,” ujar Yamin saat memimpin rapat koordinasi penguatan tata kelola lingkungan di Aula Balai Kota Banjarmasin.
Sebagai respons atas kondisi tersebut, pemerintah kota kini mendorong pengelolaan sampah berbasis lingkungan di tingkat RT. Masyarakat diminta mulai memilah sampah dari rumah tangga sebelum dibuang ke tempat pengolahan akhir.
Untuk memperkuat langkah tersebut, Pemkot Banjarmasin menggelar rapat koordinasi yang melibatkan kepala dinas, kepala badan, camat, lurah, perwakilan RT, serta Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK) se-Kota Banjarmasin. Dalam forum itu dibahas berbagai isu strategis terkait pengelolaan lingkungan.
Salah satu solusi yang didorong pemerintah kota adalah pengolahan sampah organik secara mandiri di tingkat rumah tangga melalui pembuatan kompos. Upaya ini dinilai dapat mengurangi volume sampah sekaligus memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat.
“Kita akan lebih agresif dalam pengelolaan sampah organik di Banjarmasin. Jika tidak diolah, sampah akan menimbulkan bau dan masalah lingkungan. Namun jika dikelola menjadi kompos, bisa dimanfaatkan sendiri atau bahkan memiliki nilai jual,” kata Yamin.
Selain itu, pemerintah kota juga meminta seluruh lurah dan ketua RT aktif melakukan sosialisasi serta edukasi kepada masyarakat agar mampu mengolah sampah secara mandiri. Saat ini Kota Banjarmasin memiliki 52 kelurahan, 52 LPMK, dan sekitar 1.563 RT yang diharapkan menjadi ujung tombak perubahan perilaku masyarakat dalam pengelolaan sampah.
Dalam rapat tersebut, narasumber Dr. Taufiq Supriadi turut memaparkan studi kasus pengelolaan lingkungan di tingkat RT. Ia menekankan bahwa keberhasilan tata kelola di tingkat komunitas sangat bergantung pada empat faktor utama, yakni kolaborasi, transparansi, insentif, dan kepemimpinan.
Pendekatan berbasis partisipasi masyarakat dinilai menjadi fondasi penting dalam menciptakan lingkungan yang bersih dan tertata. Dengan keterlibatan aktif warga, pemerintah kota optimistis upaya penanganan darurat sampah di Banjarmasin dapat berjalan lebih efektif dan berkelanjutan. (adv/bbn).
