Connect with us

Banjarmasin

Hutan Adat Masuk Agenda Penting DPRD Kalsel

Published

on

PALANGKARAYA, baritobersinar.news – Komisi II Bidang Ekonomi dan Keuangan DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) yang juga membidangi kehutanan serius mewujudkan hutan adat di provinsinya yang kini terdiri atas 13 kabupaten/kota. (10/02/2026)

“Dalam upaya mewujudkan hutan adat, kami studi komparasi ke daerah tetangga yaitu Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng),” ujar. Wakil Ketua Komisi II H Suripno Sumas yang memimpin rombongan ketika dikonfirmasikan, Selasa malam.

Anggota DPRD Kalsel tiga periode itu mengatakan, dalam studi komparasi ke provinsi tetangga yang berjuluk “Bumi Pancasila” tersebut rombongan Komisi II melakukan penjajakan skema hutan desa.

Suripno yang juga Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Kalsel menerangkan, bahwa dalam pertemuan itu memperoleh banyak masukkan terkait rencana pembentukan dan pengelolaan hutan adat, termasuk berbagai kendala dan tantangan dalam pelaksanaannya.

“Dalam pembicaraan tersebut kami mendapatkan banyak masukkan tentang bagaimana membangun dan mengelola hutan adat, tidak hanya dari sisi pembentukan, tetapi juga berbagai kendala dan permasalahan yang dihadapi di lapangan,” ujar Suripno.

Ia menambahkan, terdapat alternatif pengelolaan kawasan yang dinilai paling aman dan berkelanjutan, yakni melalui skema hutan desa.

“Kami mendapat arahan mengenai pengelolaan dan pembentukan hutan desa. Hal tersebut akan menjadi bahan bagi kami di Komisi II untuk dibahas bersama Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Kehutanan di Kalsel. Karena kita sangat mendesak terutama bagi masyarakat adat yang membutuhkan kepastian hukum atas lingkungan mereka,” tambahnya.

Menurut dia, pembentukan hutan adat harus diawali dengan pengakuan terhadap keberadaan masyarakat hukum adat itu sendiri.

“Kami menyambut baik kunjungan dari Komisi II DPRD Kalsel. Pada prinsipnya, hutan adat dapat dibentuk, namun harus didahului dengan adanya masyarakat hukum adat yang diakui.,” ujarnya.

Begitu pula masyarakat juga perlu benar-benar memahami agar kawasan yang telah diberikan tidak dialihfungsikan, jelas Waluyo.

Ia menambahkan, meskipun hutan adat dikelola masyarakat adat sendiri, pengelolaannya tetap harus dilakukan secara bertanggung jawab. Oleh karena itu, pihaknya menyarankan pengajuan hutan desa sebagai salah satu opsi, karena statusnya tetap sebagai kawasan hutan dan menjadi milik desa secara berkelanjutan.

“Dengan skema hutan desa, status kawasan akan tetap sebagai kawasan hutan dan menjadi milik desa selamanya, baik dipimpin oleh kepala desa yang lama maupun yang baru,” pungkasnya. (adv/bbn)