Connect with us

Banjarmasin

KUHP Baru Didorong Lebih Dikenal Warga Kalsel

Published

on

BANJARMASIN, baritobersinar.news – Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) H Suripno Sumas mengharapkan agar semua masyarakat dapat mengetahui tentang KUHP baru terutama UU 1/2023 dan UU 1/2026. (08/02/2026)

“Undang Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) dan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” ujar Suripno di sela-sela sosialisasi peraturan perundang-undangan atau Sosper tersebut di Jalan Meratus Banjarmasin, Ahad.

Alumnus Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat (ULM) itu mengatakan KUHP yang baru atau sebagaimana UU 1/2023 dan UU 1/2026 jauh berbeda dengan yang lama ataupun peninggalan zaman kolonial Belanda.

Wakil rakyat asal daerah pemilihan Kalsel I/Kota Banjarmasin tersebut berharap pula agar peserta Sosper menularkan pengetahuan yang didapat saat sosialisasi kepada keluarga atau teman dekat.

Oleh sebab itu, pada kesempatan Sosper kali ini pesertanya masyarakat serta kader/fungsionaris PKB Kecamatan Banjarmasin Tengah. Sebelumnya dari Kecamatan Banjarmasin Timur dan Banjarmasin Utara.

Sedangkan narasumber tetap menghadirkan Tenaga Ahli Gubernur Kalsel Sugiarto Sumas yang juga pensiunan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) Republik Indonesia.

Selain itu, berkaitan dengan kesusilaan seperti halnya kumpul kebo dan perzinahan/perselingkuhan, serta yang berhubungan tindak pidana hukum mati.

“Dalam KUHP baru ancaman hukuman mati masih ada, hanya saja tidak serta-merta dan bisa saja berubah menjadi hukuman seumur hidup bila melewati masa percobaan sepuluh tahun yang bersangkutan berkelakuan baik,” ujar Tenaga Ahli Gubernur Kalsel tersebut.

Begitu pula bagi terpidana dengan ancaman hukuman lima tahun ke bawah tak mesti masuk penjara, tapi bisa dalam bentuk pekerja sosial, misalnya membantu kegiatan dapur bencana, namun tetap dalam pengawasan yang berwajib. (adv/bbn)