Banjarmasin
UU SPPN Dibawa Suripno ke Masyarakat
BANJARMASIN, baritobersinar.news – Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) H Suripno Sumas sosialisasikan Undang Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional atau SPPN. (08/01/2026)
“Sosialisasi SPPN penting agar warga mengetahui serta memahami secara baik dan benar, terlebih lagi tokoh masyarakat, ” ujar Suripno saat sosialisasi peraturan perundang-undangan/peraturan daerah (Perda) atau Sosper di Jalan Meratus Banjarmasin, Kamis.
“Dengan partisipasi semua elemen masyarakat pelaksanaan SPPN sebagaimana harapan kita bersama,” harap Anggota DPRD Kalsel tiga periode tersebut yang juga Wakili Ketua Komisi II Bidang Ekonomi dan Keuangan lembaga legislatif provinsi itu.
Selaku narasumber dalam Sosper kali ini menghadirkan Tanaga Ahli Gubernur Kalsel Sugiarto Sumas dan pesertanya/auden warga masyarakat serta kader/fungsionaris PKB Kecamatan Banjarmasin Barat.
Sementara Sugiarto Sumas dalam paparan mengatakan; mungkin ada yang bertanya-tanya, mengapa sekarang (2026) sosialisasikan UU 25/2004? “Karena UU 25/2004 masih aktual menjadi landasan perencanaan pembangunan, termasuk penganggaran,” katanya.
Pensiunan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) Republik Indonesia itu menerangkan, semua kegiatan perencanaan pembangunan seperti Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) tingkat provinsi hingga desa atau tatanan terendah mengacu pada UU 25/2004.
Sebagai contoh program bedah rumah pada dasarnya bottom-up, beda dengan makanan bergizi gratis (MBG) yang bertujuan mrncegah stunting supaya generasi mendatan lebih berkualitad, sementara ini berdasarkan top-down.
“Walau top-down, tetap mempertahankan aapirasi yang tumbuh dan berkembang di masyarakat, dan terus berupaya mencari terbaik,” demikian Sugiarto Sumas. (adv/bbn)
