Connect with us

DPRD Kabupaten Murung Raya

DPRD Murung Raya Setujui Pencabutan Perda Nomor 6 Tahun 2006

Published

on

PURUK CAHU, baritobersinar.news – DPRD Kabupaten Murung Raya menyetujui pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pedoman Tata Kerja Pemerintahan Desa. Keputusan ini dinilai penting agar regulasi daerah tetap relevan dan sejalan dengan perkembangan aturan terbaru di tingkat nasional.

Persetujuan tersebut disampaikan Ketua DPRD Murung Raya, Rumiadi, S.E., S.H., M.H, di ruang kerjanya usai Rapat Paripurna ke-7 Masa Sidang II Tahun 2025. Agenda rapat kali ini mencakup penandatanganan dan penyerahan keputusan DPRD serta berita acara persetujuan bersama terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).

Adapun dua Raperda yang disahkan dalam rapat tersebut adalah Raperda tentang Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2024 dan Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025. Keduanya dianggap strategis dalam menjaga akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.

Menurut Rumiadi, pencabutan Perda Nomor 6 Tahun 2006 tidak hanya karena sudah tidak sesuai dengan perkembangan regulasi, tetapi juga untuk memberi ruang penyesuaian aturan yang lebih dinamis. Hal ini penting agar penyelenggaraan pemerintahan di daerah dapat lebih efektif, efisien, dan adaptif terhadap kebutuhan masyarakat.

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa DPRD mendukung setiap kebijakan yang dapat memperkuat tata kelola pemerintahan sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Dengan adanya pencabutan perda lama, diharapkan ruang legislasi daerah semakin terbuka untuk melahirkan aturan baru yang lebih sesuai dengan kondisi saat ini.

Selain itu, Rumiadi juga menyinggung pentingnya pembahasan Raperda tentang Penyelenggaraan Kota Layak Anak. Menurutnya, kebijakan ini membutuhkan dukungan dari semua pihak, baik pemerintah, masyarakat, maupun dunia usaha, agar tercipta lingkungan yang ramah dan aman bagi tumbuh kembang anak.

“DPRD tentu mendukung perda yang bertujuan meningkatkan pembangunan daerah dan demi kesejahteraan masyarakat,” tegasnya. (asd/bbn).