DPRD Kabupaten Murung Raya
DPRD Sahkan Pertanggungjawaban APBD 2024 dan RAPBD Perubahan 2025, Tegaskan Transparansi Keuangan Daerah
PURUK CAHU, baritobersinar.news – DPRD Kabupaten Murung Raya menggelar rapat paripurna ke-7 masa sidang II tahun 2025, Senin (8/9/2025). Dalam rapat tersebut, dewan bersama pemerintah daerah resmi menyetujui serta menandatangani keputusan DPRD dan berita acara persetujuan atas dua rancangan peraturan daerah (Raperda) strategis.
Kedua Raperda yang disahkan yakni Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2024 dan Raperda tentang RAPBD Perubahan tahun anggaran 2025.
Keduanya menjadi pijakan penting dalam memastikan pengelolaan keuangan daerah berjalan transparan, akuntabel, serta adaptif terhadap dinamika pembangunan.
Wakil Ketua Komisi III DPRD Murung Raya, Ahmad Maulana, menegaskan bahwa pengesahan tersebut bukan sekedar rutinitas formalitas, melainkan bentuk nyata tanggung jawab bersama antara legislatif dan eksekutif.
“Pertanggungjawaban APBD 2024 adalah evaluasi terhadap kinerja pembangunan, sedangkan RAPBD Perubahan 2025 merupakan instrumen penyesuaian anggaran agar lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Kami berharap langkah ini memperkuat fondasi pembangunan daerah,” ujarnya.
Rapat paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Murung Raya, Rumiadi, dan turut dihadiri Bupati Murung Raya, Heriyus, Plt. Sekda, para anggota DPRD, serta jajaran pemerintah daerah. Hadir pula unsur Forkopimda, antara lain perwakilan Polres Murung Raya, Kejaksaan Negeri, serta perwakilan Kodim 1013/Muara Teweh. (asd/bbn).
