Kalsel
Kepala BPD Sungai Lumbah Tak Harmonis Dengan Anggotanya

MARABAHAN, baritobersinar.news – Polemik dugaan belum dibayarkannya insentif guru TPA di Desa Sungai Lumbah, Kecamatan Alalak, Kabupaten Barito Kuala (Kalsel), terus bergulir dan memunculkan babak baru yang menyita perhatian publik.

Makmur Huda Ketua BPD Desa Sungai Lumbah (foto dok)
Di tengah sorotan terhadap dugaan tidak tersalurkannya hak para guru mengaji tersebut, justru muncul pernyataan kontroversial dari Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Sungai Lumbah, Makhur Huda, yang dinilai sejumlah pihak sebagai bentuk intervensi terhadap anggotanya sendiri.
Alih-alih meredam situasi dan menjaga harmonisasi kelembagaan, Ketua BPD malah melontarkan pernyataan yang dianggap menyudutkan salah satu anggota BPD yang turut menyoroti persoalan insentif TPA tersebut.
Melalui percakapan di grup WhatsApp yang beranggotakan unsur Pemerintah Desa dan BPD, Makhur Huda secara terbuka meminta anggotanya untuk mengundurkan diri dari lembaga tersebut.
“San misal kerjaan kamu di BPD bertentangan di media lebih baik kamu mengundurkan diri. Kasian kamu bikin malu diri sendiri,” tulis Ketua BPD dalam percakapan grup. Senin, (2/6/2026) malam.
Pernyataan tersebut sontak memantik berbagai pertanyaan.Sebab, secara kelembagaan BPD merupakan wadah yang dibentuk untuk menampung aspirasi masyarakat serta menjalankan fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa. Perbedaan pendapat di dalam organisasi seharusnya menjadi ruang diskusi dan evaluasi, bukan alasan untuk menekan atau membungkam pihak yang memiliki pandangan berbeda.
Publik pun bertanya-tanya, apakah seorang Ketua BPD memiliki kewenangan untuk meminta anggotanya mengundurkan diri hanya karena adanya perbedaan sikap atau pandangan yang muncul ke ruang publik?
Apakah kritik terhadap persoalan yang menyangkut kepentingan masyarakat merupakan tindakan yang layak dibalas dengan permintaan pengunduran diri?
Pertanyaan lain yang mengemuka adalah mengapa persoalan insentif guru TPA yang menjadi hak para pengajar agama justru memicu reaksi keras dari pimpinan lembaga yang seharusnya menjalankan fungsi pengawasan terhadap jalannya pemerintahan desa.
Tidak sedikit warga yang mempertanyakan, apakah dana insentif tersebut merupakan urusan pribadi sehingga ketika dipersoalkan muncul respons yang begitu emosional terhadap pihak yang mempertanyakannya.
Yang lebih disayangkan, dalam percakapan tersebut disebut-sebut turut menyeret nama orang tua anggota BPD. Padahal substansi persoalan yang diperdebatkan berkaitan dengan kebijakan dan tata kelola pemerintahan desa, bukan urusan keluarga ataupun persoalan pribadi.
Polemik ini tidak hanya menyoroti persoalan insentif guru TPA, tetapi juga menjadi cerminan bagaimana sebuah lembaga desa menyikapi kritik dan perbedaan pandangan di internalnya. Dalam tata kelola pemerintahan desa yang sehat, kritik seharusnya dijawab dengan data, penjelasan, dan transparansi, bukan dengan perintah agar pihak yang berbeda pendapat menyingkir dari lembaga.
Seorang Ketua BPD sejatinya adalah pengayom bagi seluruh anggota. Jabatan tersebut melekat dengan tanggung jawab untuk menjaga keharmonisan organisasi, bukan memperuncing konflik yang terjadi.
Pernyataan yang bernada menyudutkan anggota sendiri berpotensi mencederai marwah lembaga yang selama ini menjadi representasi suara masyarakat di tingkat desa.
Di tengah sorotan yang terus menguat, yang dibutuhkan saat ini bukanlah konflik berkepanjangan atau saling serang antarpejabat desa. Yang dibutuhkan adalah keterbukaan dan penjelasan yang mampu menjawab berbagai pertanyaan publik terkait penyaluran insentif guru TPA, sehingga polemik yang berkembang tidak semakin melebar dan menimbulkan krisis kepercayaan masyarakat terhadap lembaga desa. (tim/bbn).
