Connect with us

Kalsel

Insentif TPA-TPQ dari APBDesa, Farid Arman Buka Suara

Published

on

MARABAHAN, baritobersinar.news – Polemik terkait dugaan penghapusan anggaran insentif bagi guru TPA dan TPQ Al-Qur’an di Desa Sungai Lumbah, Kecamatan Alalak, Kabupaten Barito Kuala, terus menjadi perhatian publik.

Dari kanan pakai topi putih Kepala Desa Sungai Lumbah, Kecamatan Alalak (Batola) Farid Arman dari tengah Ikhsan anggota BPD setempat dan berbaju putih Sulaiman sapaan akrab M. Jaya A.S. ketika bersilaturahmi di Markas Sulaiman di Komplek Batola Residence Blok H Site III Nomor 17 RT 12 di desa tersebut.

Persoalan tersebut bahkan mendapat atensi dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Barito Kuala yang memanggil sejumlah unsur Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk dimintai klarifikasi.

Pemanggilan dilakukan pada Rabu (3/6/2026) menyusul beredarnya pemberitaan mengenai tidak lagi dianggarkannya insentif TPA dan TPQ dalam APBDes Tahun Anggaran 2026.

Hadir dalam pertemuan tersebut Kepala Desa Sungai Lumbah Farid Arman, Sekretaris Desa Ridwan Saleh, Kaur Keuangan Mardianti, Kaur Perencanaan Muhammad Matnor, Ketua BPD Makmur Huda ST, dan Wakil Ketua BPD M. Jumberan.

Berdasarkan hasil tindak lanjut yang tertuang dalam berita acara, disebutkan bahwa alokasi anggaran untuk insentif TPA dan TPQ masih tersedia dan direalisasikan pada Tahun Anggaran 2025. Namun, pada Tahun Anggaran 2026, anggaran tersebut tidak lagi tercantum dalam APBDes.

Dana yang sebelumnya dialokasikan untuk insentif TPA dan TPQ diketahui dialihkan ke pembangunan infrastruktur berupa gorong-gorong dan siring jalan di RT 05. Keputusan tersebut merupakan hasil Musyawarah Desa (Musdes) yang digelar pada 8 Januari 2026 dan disaksikan oleh masyarakat setempat.

Dalam berita acara tersebut yang tertulis bahwa Desa Sungai Lumbah telah menganggarkan dan merealisasikan insentif TPA dan TPQ pada Tahun 2025.

Meski demikian, pihak DPMD memberikan masukan agar program tersebut tetap dipertimbangkan untuk dianggarkan kembali pada Tahun 2026 apabila keberadaan TPA dan TPQ tersebut merupakan aset desa, dengan tetap menyesuaikan kondisi keuangan desa.

Menanggapi persoalan yang berkembang, Kepala Desa Sungai Lumbah Farid Arman mengakui bahwa kemampuan keuangan desa pada Tahun 2026 mengalami penurunan yang cukup signifikan dibandingkan tahun sebelumnya.

Menurutnya, pagu anggaran APBDes Tahun 2026 mengalami pemangkasan sehingga sejumlah program harus dilakukan penyesuaian.

“Program insentif TPA dan TPQ itu sudah lama berjalan dan merupakan bagian dari visi-misi saya sejak awal mencalonkan diri sebagai kepala desa. Kalau program itu hilang, tentu sangat disayangkan karena menjadi salah satu komitmen yang telah dijalankan selama ini,” ujar Farid saat bersilaturahmi di Markas Sulaiman Sapaan akrab M Jaya A. S, Komplek Batola Residende, Blok H, Site III Nomer.17, Handil Pinang II, Kec.Alalak, Kab. Batola. Jumat (5/6/2026) malam. Ba’da isya sekitar pukul: 20:30 WITA sampai 24:00 WITA.

Di tengah perbedaan pandangan yang muncul, Farid berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan secara musyawarah. Ia pun berinisiatif menggelar mediasi pada Selasa (10/6/2026) di Kantor Desa Sungai Lumbah dengan mengundang pihak kecamatan serta seluruh pihak terkait.

Mediasi tersebut sekaligus akan dirangkai dengan pembahasan perubahan anggaran desa, sehingga diharapkan dapat menghasilkan solusi terbaik bagi semua pihak.

“Saya ingin pemerintah desa dan BPD tetap sejalan, rukun, dan damai. Jangan sampai ada pihak yang saling menjatuhkan. Semua harus menjaga keharmonisan,” tegasnya.

Farid menambahkan, sebagai kepala desa dirinya memiliki tanggung jawab untuk menyelesaikan setiap persoalan yang muncul di tengah masyarakat maupun pemerintahan desa.

Dengan rencana mediasi tersebut, masyarakat kini menaruh harapan agar polemik insentif TPA dan TPQ dapat menemukan titik terang, sehingga program pembinaan keagamaan yang selama ini berjalan dapat terus memberikan manfaat bagi generasi muda di Desa Sungai Lumbah. (tim/bbn).