Kalteng
Pemkab Barut Mantapkan Arsip Digital Lewat Aplikasi SRIKANDI
MUARA TEWEH, baritobersinar.news – Dalam upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif, efisien, dan transparan, Pemerintah Kabupaten Barito Utara terus berkomitmen memperkuat sistem kearsipan melalui penerapan teknologi digital.
Komitmen tersebut diwujudkan dengan penyelenggaraan Pelatihan Pengelolaan Arsip Dinamis dan Penerapan Aplikasi SRIKANDI, yang berlangsung di Aula Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dissiptaka) Barito Utara. (11/11/2025).
Kegiatan dibuka secara resmi oleh Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, drg Dwi Agus Setijowati, yang mewakili Bupati Barito Utara, H. Shalahuddin. Pelatihan ini menghadirkan narasumber dari Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) dan diikuti oleh perwakilan dari seluruh perangkat daerah.
Dalam sambutan tertulis yang dibacakan oleh drg. Dwi Agus Setijowati, Bupati H. Shalahuddin menyampaikan apresiasi kepada ANRI atas dukungan dan pendampingan teknis yang diberikan dalam upaya meningkatkan kompetensi aparatur daerah di bidang kearsipan.
“Pemerintah Kabupaten Barito Utara menyampaikan terima kasih kepada ANRI yang telah memberikan pendampingan dan berbagi pengetahuan dalam pengelolaan arsip dinamis serta penerapan aplikasi SRIKANDI. Kegiatan ini merupakan langkah penting untuk mewujudkan tertib arsip yang efektif, efisien, dan sistematis di lingkungan pemerintah daerah,” ujar drg. Dwi Agus saat membacakan sambutan Bupati.
Bupati menegaskan, pengelolaan arsip yang baik merupakan kewajiban setiap instansi pemerintah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012. Untuk memperkuat pelaksanaannya, Pemerintah Kabupaten Barito Utara juga telah menetapkan sejumlah regulasi, di antaranya Peraturan Bupati Nomor 19 Tahun 2024 tentang Tata Naskah Dinas, serta Peraturan Bupati Nomor 1 dan 2 Tahun 2025 yang mengatur Kode Klasifikasi Arsip, Jadwal Retensi Arsip, dan Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (SIKDIT).
Lebih lanjut, Bupati melalui Staf Ahli menjelaskan bahwa penerapan Aplikasi SRIKANDI (Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi) merupakan bagian penting dari implementasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018.
“Melalui penerapan aplikasi SRIKANDI, pengelolaan arsip di perangkat daerah akan lebih aman, cepat, dan mudah diakses. Dokumen dapat ditemukan secara elektronik dengan efisien, sekaligus mendukung penyelenggaraan administrasi pemerintahan yang transparan dan akuntabel,” tutur drg. Dwi Agus.
Ia menambahkan bahwa transformasi dari sistem manual ke sistem digital tidak hanya mempercepat proses pelayanan publik, tetapi juga memperkuat tata kelola pemerintahan yang responsif terhadap tuntutan zaman.
“Kami berharap seluruh peserta pelatihan dapat mengikuti kegiatan ini dengan sungguh-sungguh dan menerapkan hasilnya di unit kerja masing-masing. Melalui pemanfaatan teknologi kearsipan digital, kita dapat mempercepat terwujudnya pemerintahan yang bersih, efektif, dan berorientasi pada pelayanan publik yang prima,” tambahnya.
Pelatihan ini diikuti oleh perwakilan dari seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Barito Utara. Kegiatan difokuskan pada peningkatan kemampuan aparatur dalam mengelola arsip dinamis serta pemanfaatan aplikasi SRIKANDI secara optimal, dengan bimbingan langsung dari tim ahli Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI).
Langkah ini menjadi bagian dari strategi Pemerintah Kabupaten Barito Utara dalam membangun fondasi transformasi digital kearsipan yang terintegrasi dan berkelanjutan — menuju tata kelola pemerintahan yang efektif, efisien, dan modern. (adv/bbn).
