Banjarmasin
DPRD Kalsel Sahkan Raperda Penanaman Modal Jadi Perda
BANJARMASIN, baritobersinar.news – DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) setujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal di provinsi setempat menjadi Peraturan Daerah atau Perda pada rapat paripurna yang dipimpin Ketuanya H Supian HK di Banjarmasin, Rabu (17/6/2026).
Sementara Gubernur Kalsel H Muhidin dalam sambutannya berharap, dengan persetujuan Raperda penyelenggaraan penanaman modal tersebut menjadi Perda perkembangan investasi makin meningkat.
“Dengan peningkatan investasi pembangunan perekonomian daerah dan masyarakat setempat makin meningkat pula,” ujar orang nomor satu di jajaran pemerintah provinsi (pemprov) Kalsel yang dibacakan Pelaksana harian (Plh) Sekdaprov setempat, H Subhan Nor Yaumil.
Gubernur Muhidin menambahkan, bahwa minat investasi atau investor bisa meningkat manakala iklim mendukung seperti kepastian hukum serta kemudahan menanamkan modal.
“Oleh karena itu, kita akan berusaha maksimal menciptakan iklim investasi yang kondusif, memberi kepastian hukum serta kemudahan mendapatkan izin berusaha,” demikian Muhidin.
Sementara, laporan Panitia khusus (Pansus) Raperda tentang Penyelenggaraan Penanam Modal yang dibacakan Ketuanya H Jahrian berharap, keberadaan Perda itu nanti dapat mendorong percepatan penambahan investasi guna memacu laju pertumbuhan ekonomi Kalsel.
Selain itu, mendorong ekonomi kerakyatan menuju ekonomi riil, ujar Jahrian, wakil rakyat dari Partai Nasdem tersebut.
Pada rapat paripurna DPRD Kalsel yang sama di penghujung agenda penyampaian Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2025 oleh Plh Sekdaprov setempat yang juga Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) provinsi mewakili Gubernurnya (adv/bbn).
