Connect with us

Banjarmasin

DPRD Kalsel Siap Fasilitasi Sengketa Lahan ke Jalur Hukum

Published

on

BANJARMASIN, baritobersinar.news – Komisi I Bidang Pemerintahan dan Hukum DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) yang juga membidangi pertanahan siap memfasilitasi penyelesaian sengketa lahan di provinsinya ke jalur hukum (11/6/2026).

“Pada prinsipnya kami siap memfasilitasi penyelesaian sengketa lahan ke jalur hukum,” ujar Wakil Ketua Komisi I DPRD Kalsel Habib Hamid Bahasyim ketika dikonfirmasi, Kamis.

Habib Hamid, Aaggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kalsel menyatakan itu sehubungan kedatangan sejumlah warga ke Komisi I lembaga legislatif provinsi setempat, Rabu mempermasalahkan lahan mereka di Jalan Gubernur Soebarjo atau Jalan Lingkar Selatan.

Guna memperjelas status lahan serta penyelesaian hak para pihak yang terlibat dan tindak lanjut dari pembahasan sebelumnya yang dilakukan sekitar dua bulan lalu, Komisi I DPRD Kalsel kembali menggelar rapat dengar pendapat (RDP) lanjutan, Rabu (10/6/2026) terkait persoalan pengalihan lahan di Jalan Lingkar Selatan.

Habib Hamid menjelaskan, bahwa persoalan lahan tersebut memiliki rentang waktu yang panjang dan melibatkan sejumlah tahapan administrasi lintas instansi, mengingat lokasinya berada di wilayah Kabupaten Banjar.

“Permasalahan pengalihan lahan di Jalan Gubernur Subardjo telah berlangsung sejak awal 1990-an dan pada tahun 2015 tercatat telah beralih ke Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR),” ujar Hamid.

Wakil rakyat asal daerah pemilihan Kalsel VII/Kota Banjarbaru dan Kabupaten Tanah Laut (Tala) itu menambahkan, dari total 25 borongan (satu borongan = 10 depa X 10 depa) yang tercatat, masih terdapat sembilan borongan belum terbayarkan.

Sementara itu, pihak ahli waris mengaku belum pernah menerima pembayaran atas lahan tersebut dan tetap menuntut haknya.”Hingga kini masih terdapat sejumlah persoalan, khususnya terkait pembayaran yang belum terselesaikan,” ungkapnya.

Oleh karenanya, Komisi I DPRD Kalsel siap memfasilitasi apabila para ahli waris memilih menempuh jalur hukum, demikian Habib Hamid Bahasyim.

Pada RDP tersebut turut hadir perwakilan Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi (Setdaprov) Kalsel, serta beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) jajaran Pemprov setempat yaitu Dinas PUPR, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Badan Penanam Modal (BPM), serta Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Banjar (adv/bbn).