DPRD Kabupaten Murung Raya
DPRD Murung Raya Sahkan Dua Raperda, Tegaskan Transparansi dan Akuntabilitas Anggaran
PURUK CAHU, baritobersinar.news – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Murung Raya bersama Pemerintah Daerah menggelar Rapat Paripurna ke-7 Masa Sidang II Tahun 2025, Senin (8/9/2025). Agenda rapat ini meliputi penyerahan, penandatanganan keputusan DPRD, serta berita acara persetujuan bersama terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).
Dua Raperda yang disepakati adalah Raperda tentang Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2024 dan Raperda tentang RAPBD Perubahan Tahun Anggaran 2025.
Kesepakatan ini menjadi langkah strategis DPRD bersama Pemerintah Daerah untuk memastikan tata kelola keuangan yang transparan, akuntabel, sekaligus adaptif terhadap kebutuhan pembangunan daerah.
Ketua Komisi II DPRD Murung Raya, Dr. Bebie, S.Sos.,S.H.,M.M.,M.A.P, yang juga menjabat sebagai Ketua Fraksi PDIP, menegaskan bahwa persetujuan tersebut merupakan bentuk komitmen bersama legislatif dan eksekutif dalam menjaga kesinambungan pembangunan.
“Dengan persetujuan pertanggungjawaban APBD 2024, kami memastikan setiap penggunaan anggaran telah sesuai aturan dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat,” papar Bebie, usai rapat Paripurna.
Sementara RAPBD Perubahan 2025, Bebie menjelaskan, menjadi dasar penting untuk menyesuaikan arah kebijakan anggaran agar mampu menjawab dinamika kebutuhan pembangunan Murung Raya,” ujar Bebie.
Ia menambahkan, sinergi antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Murung Raya sangat penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik serta berorientasi pada kepentingan rakyat.
Rapat paripurna ini diharapkan menjadi momentum memperkuat transparansi, akuntabilitas, serta komitmen pemerintah daerah terhadap pembangunan yang inklusif dan berkelanjutan. demikian, ujarnya. (asd/bbn).
