Connect with us

Kalteng

KPU Gelar Pleno Rekap PSU Pilkada Pasca Putusan MK

Published

on

MUARA TEWEH, baritobersinar.news – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Barito Utara menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil perhitungan suara Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Tahun 2024, di Gedung Balai Antang Muara Teweh, Sabtu (9/8/2025).

Kegiatan rapat pleno terbuka ini merupakan tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 313 Tahun 2025.

Rapat pleno dihadiri Pj Bupati, unsur FKPD, Sekda Barito Utara, perwakilan Pengadilan Negeri, Kabag Teknis KPU Provinsi Kalimantan Tengah, seluruh jajaran Sekretariat KPU Barito Utara, Ketua dan anggota Bawaslu, para saksi, ketua tim pasangan calon, unsur perangkat daerah, serta ketua dan anggota PPK se-Kabupaten Barito Utara.

Ketua KPU Barito Utara, Siska Dewi Lestari, dalam sambutannya menyampaikan rasa syukur dan apresiasi atas terselenggaranya tahapan PSU hingga rekapitulasi tingkat kabupaten.

“Puji dan syukur kita panjatkan ke hadirat Allah SWT, karena berkat rahmat-Nya kita dapat berkumpul bersama pada hari ini dalam rangka rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan suara ulang,” ujarnya.

Siska mengucapkan terima kasih kepada seluruh jajaran pemerintah daerah dan pihak keamanan atas dukungan yang diberikan, baik berupa pemikiran maupun fasilitas.

Ia juga memberikan penghargaan kepada seluruh badan ad hoc, mulai dari KPPS, PPS, PPK beserta jajaran sekretariat, yang telah bekerja keras demi suksesnya PSU.

“Mudah-mudahan semua ikhtiar yang kita lakukan menjadi kebaikan untuk kita semua, untuk masyarakat, dan untuk Kabupaten Barito Utara tercinta,” tambahnya.

Menutup sambutannya, Siska berharap pelaksanaan rekapitulasi tingkat kabupaten berjalan lancar. “Jika ada hal-hal yang kurang dari kami, mohon dimaafkan dan dimaklumi. Terima kasih atas kehadirannya,” pungkasnya. (adv/bbn).