Connect with us

Kalteng

Disdukcapil Barut Sosialisasi Adminduk dan Aplikasi IKD 2025

Published

on

MUARA TEWEH, baritobersinar.news – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Barito Utara (Barut) menggelar kegiatan Sosialisasi Prosedur dan Pelayanan Penerbitan Dokumen Pendaftaran Penduduk serta Sosialisasi Aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) Tahun 2025.
Kegiatan ini dilaksanakan dalam acara bulanan Persatuan Wredatama Republik Indonesia (PWRI) Barito Utara yang berlangsung di Aula Disdukcapil Kabupaten Barito Utara, Rabu (10/12/2025).
Sosialisasi tersebut bertujuan untuk memberikan pemahaman yang komprehensif kepada peserta mengenai alur, persyaratan, serta standar pelayanan dalam penerbitan dokumen kependudukan, seperti Kartu Keluarga (KK), KTP elektronik, Kartu Identitas Anak (KIA), dan dokumen administrasi kependudukan lainnya.
Plt Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Barito Utara, Hj Nurhamidah SP, menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi ini merupakan bagian dari upaya peningkatan kualitas pelayanan publik di bidang administrasi kependudukan.
“Sosialisasi ini kami laksanakan agar seluruh pihak memahami prosedur dan mekanisme pelayanan penerbitan dokumen kependudukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada tahun 2025, sehingga pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan lebih cepat, tepat, dan transparan,” ujar Hj Nurhamidah SP di Muara Teweh, Minggu (14/12/2025).
Ia menjelaskan, dengan adanya pemahaman yang sama terkait prosedur pelayanan, diharapkan dapat meminimalisir kesalahan administrasi serta meningkatkan kepuasan masyarakat dalam mengurus dokumen kependudukan.
“Disdukcapil Barito Utara terus berkomitmen melakukan pembenahan dan inovasi pelayanan, termasuk pemanfaatan teknologi digital melalui aplikasi Identitas Kependudukan Digital, guna mendukung tertib administrasi kependudukan serta memberikan kemudahan bagi masyarakat,” tambahnya.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, Disdukcapil Barito Utara berharap seluruh peserta dapat menjadi perpanjangan informasi kepada masyarakat luas, sehingga pelayanan pendaftaran penduduk di Kabupaten Barito Utara dapat terlaksana secara optimal dan sesuai dengan standar pelayanan yang telah ditetapkan. (adv/bbn).