Connect with us

Banjarmasin

Akun Digital Anak di Bawah 16 Tahun Diminta Ditunda

Published

on

Martapura KALSEL, baritobersinar.news – Anggota Komisi IV Bidang Kesra DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) Habib Umar Hasan Alie Bahasyim mendukung kebijakan pemerintah Indonesia menunda akun digital bagi anak di bawah 16 tahun. (07/03/2026)

“Kita dukung kebijakan pemerintah Indonesia menunda akun digital anak di bawah 16 tahun sebagai upaya mencegah kerusakan moral dan mental generasi muda bangsa,” ujar Habib Umar ketika dikonfirmasi, Sabtu.

Anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kalsel itu sependapat dengan pemerintah, bahwa kemajuan teknologi untuk memanusiakan manusia, bukan menumbalkan masa kecil anak-anak sebagai generasi bangsa mendatang.

Menurut wakil rakyat asal daerah pemilihan Kalsel II/Kabupaten Banjar itu, langkah pemerintah berupa penundaan akun anak-anak merupakan hal positif yang harus mendapatkan perhatian semua pihak dalam upaya melindungi generasi muda.

Penundaan akun digital bagi anak-anak usia di bawah 16 itu sebagai tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik Dalam Perlindungan Anak. (adv/bbn)