Banjarmasin
Suripno Ingin Distribusi Zakat Lebih Rapi dan Tepat
BANJARMASIN, baritobersinar.news – Wakil Ketua Komisi II Bidang Ekonomi dan Keuangan DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) H Suripno Sumas mengharapkan pengumpulan dan penyaluran secara terkoordinir. (07/03/2026)
“Koordinasi pengumpulan dan penyaluran zakat itu perlu agar bisa lebih efektif serta tepat sasaran seperti para penerima,” ujar Suripno Sumas di sela-sela Sosialisasi Peraturan perundang-undangan atau Sosper di Jalan Meratus Banjarmasin,. Sabtu.
Pada kesempatan Sosper kali ini, Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Kalsel tersebut menyosialisasikan Undang Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.
“Kita harapkan dengan ilmu atau wawasan yang didapat dalam kegiatan sosialisasi, peserta Sosper dapat memotivasi atau menjadi motivator dalam pengumpulan dan penyaluran zakat,” demikian Suripno Sumas.
Sedangkan sebagai narasumber dalam Sosper tersebut menghadirkan Tenaga Ahli Gubernur Kalsel Sugiarto Sumas yang juga pensiunan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) Republik Indonesia.
Sementara Sugiarto dalam paparannya mengingati jangan sampai dengan niat baik, justru menimbulkan masalah hukum karena ada anggapan melanggar peraturan perundang-undangan.
Oleh karena itu, ikuti peraturan perundang-undangan seperti dalam hal pengelolaan zakat agar mengikuti UU 23/2011 dengan harapan menghindari hal-hal negatif.
Sebagai contoh mau membentuk Unit Pengumpul Zakat (UPZ) meminta izin/memberitahu kepada Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) guna koordinasi dan efektivitas.
Selain itu, guna menghindari hal-hal negatif seperti tersandung kasus hukum, serta peraduga kurang baik, demikian Sugiarto Sumas. (adv/bbn)
